Senin tanggal 25 Oktober 2021, ganjil genap di DKI Jakarta makin diperluas. Oleh sebab itu, mulai Senin para pelanggar akan mulai ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dari tiga kawasan bertambah jadi 13 kawasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat melalui detiknews (22/10).
Berlaku Senin sampai Jumat, waktu pelaksanaan aturan ganjil genap yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ini berlaku di 13 ruas jalan Jakarta.
Berikut adalah daftar lokasinya
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisingamangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Jl Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani