Pelaksanaan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang dibatalkan. Salah satu alasannya, hingga saat ini jumlah kendaraan yang diuji emisi masih sangat minim.
"Sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran, dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya, kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan teguran sanksi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono seperti dikutip dari detiknews (8/11).
Sebelumnya, kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk uji emisi. Hal ini tertuang dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun besaran denda jika tidak lolos uji emisi ini. Untuk R2 denda maksimal Rp250.000 dan untuk R4 denda maksimal Rp500 ribu.
Kendaraan bermotor yang telah melakukan pengujian emisi, akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan, kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi.