Kementerian Perhubungan membuat pengecualian dalam menegakkan aturan tentang ketentuan larangan melintas untuk truk over-dimension over-load (ODOL) di jalan raya dan di jalan tol.
Aturan ini ternyata tidak berlaku untuk truk-truk yang mengangkut komoditas tertentu, seperti truk angkutan semen, baja, kaca, air minum dalam kemasan serta truk muatan keramik. Artinya, truk-truk yang membawa muatan berat untuk komoditi tersebut, boleh mengoperasikan armada truk over-dimension over-load (ODOL).
Hal itu dinyatakan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi di acara rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan sejumlah kepala dinas kabupaten/kota dan provinsi, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, (2/3) kemarin.
"Ada truk pengangkut komoditas yang akan diberikan dispensasi yaitu semen, kaca, baja, air minum kemasan dan keramik," kata Budi Setiyadi.
Dirjen Budi mengingatkan walaupun industri di sektor ini mendapatkan dispensasi menggunakan truk ODOL, mereka diminta melakukan normalisasi terhadap truk yang digunakan.
Dia menegaskan, truk ODOL akan dilarang masuk ke jalan tol mulai dari Tanjung Priok hingga Bandung. "Jadi truk-truk ini sudah tidak bisa masuk lagi ke tol tersebut efektif mulai hari ini," ujar Dirjen Budi.
Pihaknya menghimbau Agen Pemegang Merek (APM), pelaku karoseri dan pebisnis logistik, dan operator truk agar tidak lagi menjual atau memasarkan truk ODOL. Dia mengingatkan, truk ODOL akan sulit mendapatkan surat pengesahan kendaraan karena jika didaftarkan ke kepolisian, pasti akan ditolak.
"Karena itu, kami juga mengajak industri yang sudah telanjur menghadirkan dan memiliki truk ODOL agar melakukan normalisasi terhadap truk tersebut," tegasnya.