Peniadaan Ganjil-Genap DKI Jakarta Makin Lama

Peniadaan Ganjil-Genap DKI Jakarta Makin Lama

Peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap yang semula ditetapkan hingga 19 April 2020, kini diperpanjang hingga 23 April 2020. Meluasnya kasus penularan virus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta membuat absennya sistem ganjil genap ini diperpanjang lagi.

"Yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan sampai dengan 23 April 2020," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, seperti dikutip dari Antaranews.com (19/4).

Foto: Jason

 

Fahri mengatakan, pihaknya akan kembali mengevaluasi peniadaan aturan plat nomor ganjil-genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Peniadaan ganjil-genap dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi guna menghindari penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) di kendaraan angkutan massal dan di ruang publik.

Dibebaskan peraturan pembatasan kendaraan roda empat terhitung sejak Senin 15 Maret 2020 sebagai salah satu langkah yang diambil oleh para pemangku kepentingan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Sementara, untuk pelanggaran di luar ganjil genap akan tetap ditindak melalui penilangan lewat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com