Larangan mudik akhrinya dipertegas oleh Presiden Joko Widodo lewat pengumuman resminya. Artinya masyarakat dilarang untuk mudik tahun ini. Hal tersebut terpaksa dilakukan demi memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Lantas jika ada yang nekat mudik, meskipun pakai mobil pribadi, apa konsekuensinya?
Dikatakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah, saat ini pihaknya sudah punya dua skenario besar. Tahap pertama 24 April hingga 7 Mei, bagi masyarakat yang nekat mudik konsekuensinya harus rela putar balik.
"Sebenarnya kalau sanksi yang sekarang itu (24 April-7 Mei) putar balik," ujarnya dalam video conference bersama YLKI, Rabu 22/4).
Jika dengan sanksi tersebut masih banyak masyarakat khususnya di daerah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), nekat untuk mudik, kemungkinan akan ada sanksi yang lebih tegas. Hal tersebut akan dievaluasi kembali setelah 7 mei.
"Apakah nanti dibutuhkan sanksi yang tegas kalau nanti sampai 7 Mei banyak orang yang maksa keluar dari wilauah PSBB tentu akan ada sanksi tegas," tutur Sigit.
Untuk regulasinya, lanjut Sigit menjelaskan, saat ini Kemenhub sedang menggodok regulasi terkait larangan mudik tersebut. Ia berharap, besok regulasi tersebut rampung.
"Secara paralel juga ada Inpres atau Kepres dari Presiden," pungkasnya.