Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, mulai tahun 2022 mendatang, tidak boleh ada truk over-dimensi dan over-load (ODOL) membawa muatan di jalan dan jika melanggar akan ditindak tegas.
“Ditjen Perhubungan Darat akan mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran muatan lebih dan/atau ukuran lebih," sebut Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangan resminya, Kamis (13/2) lalu.
Untuk menegakkan truk pelanggar dimensi dan maksimum muatan, pihaknya akan melibatkan Korlantas Polri maupun Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
Pihaknya juga akan melakukan pencegahan truk ODOL masuk ruas jalan tol, bekerja sama dengan Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol untuk proses pengawasan dan penindakan pelanggaran di lapangan.
Akibat truk ODOL ini banyak kasus kecelakaan di jalan yang mengakibatkan hilangnya nyawa maupun kerugian materi. Terbaru adalah truk Mitsubishi Fuso sarat muatan yang mengangkut kayu gelondongan di dekat gerbang tol Ungaran Jumat (14/2) dinihari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Karena tidak kuat di jalan menanjak saat ditarik oleh truk lain, taling sling penarik truk Fuso ini putus. Truk kemudian merosot mundur dan muatannya tumpah di jalan. Dari belakang, melaju kencang bus PO Sinar Jaya jurusan Jakarta-Surabaya. Bagian depan dan bagian kabin kiri depan bus PO Sinar Jaya Suite Class ini hancur. Dua penumpang bus meninggal dunia di tempat. Kecelakaan ini memicu kemacetan panjang di Jalan Raya Semarang-Solo hingga 20 kilometer.