Garansi merupakan bagian dari pelayanan dari sebuah produk dan setiap pembelian kendaraan di dealer resmi sudah pasti disertai dengan garansi sebagai jaminan kualitas kendaraan. Umumnya Agen Pemegang Merk (APM) selalu memberikan jaminan kualitas untuk tiap produknya pada umumnya hingga 36 bulan atau jarak tempuh 100 ribu kilometer. Namun ada juga yang memberi garansi lebih dari itu semisal 60 bulan atau lima tahun.
Namun perlu diperhatikan bahwa bisa saja dalam perjalanan bisa saja garansi yang ada hangus atau gugur dan tidak bisa diklaim oleh konsumen.
Menurut Totok Yulianto, Head of 4W Service Administration PT Suzuki Indomobil
Terdapat beberapa hal yang menghanguskan garansi resmi. “Setidaknya ada lima hal yang menghanguskan garansi resmi dan hal ini bisa menjadi perhatian pemilik kendaraan supaya garansi tetap berjalan,” terang Totok dalam siaran resminya (26/08). Lima hal itu bukan hanya berlaku pada brand Suzuki saja, namun menjadi standar bagi APM lainnya
Berikut lima hal yang menyebabkan gugurnya garansi resmi
1. Tidak melakukan perawatan berkala sesuai waktu yang ditentukan di bengkel resmi
Merawat kendaraan di bengkel resmi adalah keharusan, karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur. Selain itu, dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, potensi kerusakan lebih dini terdeteksi sehingga bisa dilakukan perbaikan dengan tepat. Untuk itu, konsumen sangat disarankan membaca secara teliti Buku Pedoman dan prosedur garansi. Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai Buku Petunjuk.
2. Kerusakan akibat penggunaan suku cadang yang tidak original dan modifikasi di luar standar
Ada kalanya konsumen ingin memodifikasi kendaraan dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi. Padahal hal ini bisa menggugurkan garansi. Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang.
3. Kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam
Garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya. Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.
4. Penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi
Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan. Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.
5. Suku cadang habis karena pemakaian
Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian; seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau drive belt, dan lain-lain.