Mengikuti kebijakan pemerintah yang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020, bersamaan dengan itu maka sistem ganjil genap di sebagian wilayah DKI Jakarta juga ikut diliburkan alias ditiadakan hingga tanggal tersebut.
Mengutip laman resmi Korlantas Polri, Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Pola Metro Jaya mengatakan aturan ganjil genap diperpanjang. Sementara itu, pihak kepolisian telah menyusun beberapa strategi untuk mengurai kemacetan, dan salah satunya dengan cara buka tutup jalan.
Foto: Jason
"Langkah kepolisian menangani kemacetan tanpa ganjil-genap tentunya situasional, biasanya dilakukan dengan rekayasa arus lalin misalkan buka tutup," ucapnya.
Selain buka tutup jalan, katanya, pengalihan arus lalu lintas juga merupakan solusi untuk mengurai kemacetan. "Rekayasa arus lalin lainnya yaitu pengalihan arus," lanjut Fahri.
Mengenai dampak tidak aktifnya ganjil genap selama ini di Jakarta, Fahri mengaku, sejauh ini belum ada kemacetan akibat sistem ini yang tidak berfungsi. Meski demikian, ia mengakui jika belakangan ada kenaikan volume kendaraan di beberapa titik di Jakarta.
"Sampai saat ini belum ada kemacetan akibat ganjil genap tidak berlaku walaupun ada peningkatan volume kendaraan bermotor tapi belum menimbulkan dampak kemacetan yang berarti," pungkasnya.