Makin padatnya lalu lintas di era new normal membuat dinas perhubungan kota Bekasi turut menerapkan sistem ganjil genap. Namun ada perbedaan peraturan yang dilakukan di Bekasi yang dimulai Kamis (6/8) ini.
Pasalnya titik pemberlakuan ganjil genap di Bekasi hanya terdapat di gerbang tol saja. Bukan sepanjang jalur protokol layaknya di Jakarta.
Ada tiga titik ganjil genap, yakni Gerbang Tol Timur, Gerbang Tol Barat 1 dan Gerbang Tol barat 2. Dari ketiga titik ini, pemberlakuannya hanya untuk kendaraan roda empat yang mengarah ke Jakarta, salain itu tidak Berlaku.
Adapun sistem ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Terdapat dua pembagian waktu, di pagi hari pukul 06.00 - 10.00. Sedangkan sore hari pukul 16.00 - 21.00.