Beranda Berita

Ganjil-Genap Tak Berlaku Di DKI Jakarta, Catat Tanggalnya

Berita
Penulis: Aditya Widiutomo
Sabtu, 29 Maret 2025 10:00 WIB
Berita - Ganjil-Genap Tak Berlaku Di DKI Jakarta, Catat Tanggalnya

Ganjil genap tidak ada selama tanggal ini. (Foto : Otodriver)

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Selama periode libur lebaran ini, ganji-genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan. Jadi, kendaraan dengan berbagai jenis plat nomor bebas melintas di wilayah DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri meniadakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ini. Ditiadakannya ganjil-genap ini berlangsung dari Jumat 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 mendatang.

Foto - Ganjil-Genap Tak Berlaku Di DKI Jakarta, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap (Foto : daihatsu.co.id/)

"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," seperti dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Aturan itu didukung oleh Surat Keputusan Bersama Menteri Agama No. 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Sebagai informasi, sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan tanggal merah untuk Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah selama periode tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025.

Pembatasan ganjil-genap sendiri diterapkan pada 26 ruas jalanan di DKI Jakarta Ganjil-genap sendiri dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan juga 16.00-21.00 WIB. (AW).

#ganjil-genap #dki-jakarta

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.