Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan warganya yang memiliki mobil pribadi untuk memiliki garasi juga. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Perda tersesbut diusulkan oleh Pemkot Depok pada 2019 karena maraknya pemilik mobil pribadi yang tidak punya garasi sendiri dan meyalahgunakan fasilitas umum untuk tempat parkir mobilnya. Yang melanggar akan kena denda maksimal Rp 2 juta.
Foto: Danu
Namun sebelum Depok, Jawa Barat, di Jakarta sebenarnya peraturan terkait kepemilikan garasi juga sudah ada regulasinya, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan STNK harus dilampirkan pernyataan kepemilikan garasi.
Berikut bunyi di dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Nah, apakah Anda sudah memenuhi peraturan di atas? Karena jangan sampai jika sudah memiliki mobil tapi parkirnya masih di memakan ruas jalan. Hal itu tentu termasuk perbuatan yang sangat minim tenggang rasa.