Korps Lalu Lintas Polri hari ini merilis Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru yang diberi nama Smart SIM, (22/09).
Bagi yang belum paham, Smart SIM yang telah dilengkapi dengan chip memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan SIM yang beredar saat ini. Salah satunya adalah catatan perilaku yang menyimpan rekam jejak pengemudi.
"Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, itu tercatat pada chip yang ada di kartu SIM. Selain itu juga tercatat pada server kami,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri dikutip dari Antaranews.com.
Kecanggihan lainnya, Smart SIM juga memuat data forensik kepolisian yang berkaitan dengan data diri pribadi pemilik SIM. Serta hal-hal yang berkaitan dengan perbankan, karena Smart SIM juga disiapkan sebagai uang elektronik. Meskipun saat ini fitur uang elektronik masih sedang diuji coba.
Sementara buat Anda yang masih menggunakan SIM lama, Refdi Andri mengatakan SIM tersebut masih bisa dipakai sampai habis masa berlakunya. Kemudian jika sudah habis, harus diperpanjang dan akan mendapat Smart SIM.
Cara pembuatan Smart SIM sendiri tidak berbeda dengan membuat SIM model lama. Anda juga tetap harus mengikuti beberapa ujian praktek maupun tertulis di SAMSAT. Meski begitu, kabarnya Smart SIM saat ini baru tersedia di Ibukota Provinsi terlebih dahulu, kemudian secara bertahap akan didistribusikan ke daerah-daerah.