Beranda Berita

PLN Bebaskan Biaya Charging Mobil Listrik

Berita
Penulis: Suryo Sudjatmiko
Kamis, 31 Oktober 2019 08:00 WIB
Berita - PLN Bebaskan Biaya Charging Mobil Listrik
Bagikan ke:

Salah satu yang bikin iri pengguna mobil konvensional pada pengguna mobil listrik saat ini adalah diberlakukannya berbagai kemudahan dan keringanan di berbagai bidang, salah satunya adalah mobil listrik tidak dikenai aturan ganjil-genap.

Hal lain yang makin bikin iri ada pada pengisian dayanya yang tidak dipungut biaya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN.

Foto - PLN Bebaskan Biaya Charging Mobil Listrik

"Kita berikan gratis sampai Desember, untuk pengisian di SPKLU punya PLN," terang Muhammad Ikhsan Assad, General Manager PLN Disjaya di peresmian SPKLU di kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

Hanya saja Ikhsan belum bisa memberikan gambaran seperti apakah harga yang akan diberlakukan setelah Desember 2019 terlewati. Penentuan harga charging tersebut sepenuhnya jadi kewenangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain tiga unit SPKLU di PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya resmi beroperasi. Turut diresmikan juga SPKLU lainnya juga sudah bisa digunakan yaitu di Senayan City, PLN Bulungan dan Kantor BPPT Thamrin.

#pln #spklu #mobil-listrik

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.