Banyaknya oli palsu yang beredar di masyarakat membuat pemerintah Indonesia mengambil tindakan inisiatif. Saat ini pemerintah Indonesia berencana akan memberlakukan standarisasi SNI pada tiap produk pelumas di segmen otomotif.
Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Taufik Bawazier menjelaskan kerap terjadi pro kontra akan kebijakan tersebut. Hal tersebut membuat pihaknya sulit untuk membuat standar SNI pada pelumas kendaraan.
"Bagi Kemenperin ini sangat penting, karena sudah hampir 12 atau 13 tahun yang lalu tidak jadi-jadi yang namanya wajib SNI," ungkap Taufik di Jakarta, Senin (11/3).
Saat ini, Kemenperin memperkirakan terdapat sekiranya 15 persen oli yang beredar di masyarakat kualitasnya di bawah standar. Dengan adanya SNI ini, dirinya berharap dapat mengurangi kerugian masyarakat pemilik kendaraan.
"Karena itu tadi, tidak terkontrol dan instrumen yang selama ini ada tidak mencukupi. Oleh karenanya dibutuhkan instrumen yang lebih tegas yakni SNI wajib untuk pelumas," ujar Taufik.
Dirinya menjelaskan, SNI saat ini terbagi dua, yakni voluntary dan wajib. Voluntary sendiri tidak ada beban dan tidak ada kewajiban masuk ke wilayah kriminal. "Nah kalau SNI wajib, itu aparat Polisi Bareskrim punya hak untuk menangkap dan menelusuri lebih lanjut untuk oli-oli tidak standar," ungkapnya.