Nissan yang menjual beberapa produk mobilnya di Indonesia dalam status CBU erat kaitannya dengan aktivitas impor. Dan ternyata kegiatan impor yang dilakukan PT Nissan Motor Indonesia (NMI) mendapat penghargaan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penghargaan yang diterima pada 12 Desember 2018 itu bertajuk “Mitra Utama Kepabeanan of The Year 2018” dan diserahkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok, Jakarta.
"Penilaian berdasarkan pengguna PDE (Pertukaran Data Elektronik) Internet PEB terbanyak, waktu dwelling time paling singkat, ketepatan penyerahan laporan bulanan yang diserahkan langsung PIC perusahaan dan tidak ada pelanggaran kepabeanan,” kata Dwi Teguh Wibowo selaku kepala kantor Bea Cukai Tanjung Priok.
Kriteria yang dijadikan dasar penilaian oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok antara lain tidak melakukan kesalahan pada saat pengiriman data pemberitahuan impor barang, Dwelling Time sampai Menyerahkan Certificate of Origin secara langsung tanpa melalui pihak ketiga.
“Melalui pencapaian ini, kami berharap untuk terus mempertahankan citra positif perusahaan kami di ruang lingkup pemerintahan, terutama di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta di asosiasi dan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor,” seru Isao Sekiguchi, Presiden Direktur PT NMI dalam siaran pers.