Low Cost Green Car alias LCGC merupakan segmen mobil ramah lingkungan yang dijual dengan harga yang terjangkau. Skema mobil ini dijalankan pemerintah sejak tahun 2013 silam.
Akan tetapi, sempat terdengar kabar bahwa LCGC bakal dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Nilai pajak yang dikenakan adalah 3 persen.
Lantas bagaimana tanggapan pihak Daihatsu terkait skema pajak yang bakal dicetuskan pemerintah tersebut? Rudy Ardiman selaku Corporate Planning and Communication Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengaku pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah Indonesia.
“Pajak PPnBM hingga saat ini belum dikeluarkan oleh pemerintah. Kalaupun akhirnya diberikan, kita lihat gap antara LCGC dan mobil non-LCGC seperti apa," paparnya saat diwawancarai di Bengkulu (29/4).
Rudy juga menjelaskan jarak pajak antara LCGC dan non-LCGC digunakan untuk menetapkan harga dari mobil LCGC saat regulasi tersebut diterapkan. “Saat ini, LCGC tidak diberikan PPnBM dan mobil non-LCGC 10 persen. Jika LCGC terkena pajak 3 persen, berarti selisihnya 7 persen dengan mobil reguler," jelas Rudy.
Namun, Rudy juga menjelaskan jika LCGC dikenakan PPnBM 3 persen, otomatis mobil non LCGC akan juga mengalami kenaikan pajak.“Sepertinya sih diatas itu (10 persen),” ungkapnya.
Akan tetapi, PPnBM 3 persen yang bakal diterapkan pada Daihatsu Ayla CS bakal berimbas langsung pada harga jualnya. “Pasti akan ada kenaikan harga jual yang ditanggung oleh konsumen jika PPnBM 3 persen dikenakan pada mobil LCGC,” tutup Rudy.