Beranda Berita

Mobil Rusak Akibat Kerusuhan Demo, Apakah Bisa Diklaim Asuransi?

Berita
Penulis: Ahmad Biondi
Jumat, 4 Oktober 2019 11:00 WIB
Berita - Mobil Rusak Akibat Kerusuhan Demo, Apakah Bisa Diklaim Asuransi?
Bagikan ke:

Mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi akhir-akhir ini. Sebagai pengendara, kita perlu memilih jalan yang tepat agar menghindari kemacetan akibat demo. Selain itu, Anda juga perlu mengindari kawasan yang berdampak kerusuhan agar mobil Anda lebih aman.

Jika tanpa sengaja mobil Anda berada di sekitar kawasan demonstrasi lalu mengalami kerusakan, seperti terkena lemparan batu misalnya, maka Anda perlu mengecek perjanjian dengan pihak asuransi.

Ricky Martawijaya selaku Aftersales Business Divison Head jaringan dealer Auto2000 mengatakan bahwa perbaikan bisa ditanggung jika ada klausul Strike, Riot, Civil Commontion, Malicious Damage, Terrorism & Sabotage (SRCCMDTS) yang telah disepakati. "Kondisi ini kita sebut perluasan jaminan atau klausul risiko tambahan. Kita bisa beli di awal polis asuransi atau ditambahkan setelah polis ini berjalan,” tambah Ricky.

Foto - Mobil Rusak Akibat Kerusuhan Demo, Apakah Bisa Diklaim Asuransi?

Jika asuransi yang Anda pilih telah mencakup kebijakan tersebut, jika kondisi mobil sudah tidak bisa jalan akibat aksi massa, Anda bisa saja meminta bantuan mobil derek dari asuransi untuk membawa mobil tersebut ke bengkel Body & Paint Auto2000 terdekat.

Ia pun menjelaskan bahwa penambahan klausul ini hanya bisa dilakukan jika mobil masih dalam keadaan baik, bukan rusak setelah kejadian huru-hara. Jadi usahakan mobil Anda sudah diasuransikan terlebih dahulu.

#toyota #mobil-rusak #asuransi

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.