Setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pelanggaran kepercayaan dalam mengalihkan dana investasi, Carlos Ghosn selaku mantan Bos Nissan resmi dibebaskan (5/3). Seperti dikutip dari Reuters.com (8/3), Ghosn dibebaskan setelah permintaan jaksa penuntut ditolak pengadilan Jepang.
Ghosn dibebaskan setelah memberikan uang jaminan ke otoritas Tokyo sebesar 1 miliar Yen atau sekitar Rp 126 miliar. Sebelumnya, Ghosn telah mengajukan permohonan jaminan sebanyak dua kali. Namun tidak tembus.
Mantan petinggi Nissan ini sebelumnya juga sempat mendapat peluang untuk menghirup udara segar setelah pengadilan Jepang memberikan jaminan kepadanya. Namun jaksa penuntut dengan cepat mengajukan banding demi menunda pembebasan setelah lebih dari tiga bulan Ghosn di penjara.
Kasus yang menjerat Carlos Ghosn merupakan tuduhan pelanggaran kepercayaan dalam mengalihkan kerugian investasi pribadi senilai 1,85 miliar Yen atau setara Rp 243,5 milyar kepada Nissan. Akibatnya, Ghosn didepak dari kursi direksi Nissan dan harus mendekam di penjara selama 3 bulan lebih.