Sebuah peristiwa lalulintas yang berujung viral kembali terjadi. Kali ini salah satu petugas kepolisian nampak berpegangan pada bagian depan sebuah Honda Mobilio yang sedang melaju di daerah pasar Minggu, Senin kemarin (16/9).
Rupanya, Honda Mobilio tersebut berusaha untuk kabur ketika Kepolisian dan Dinas Perhubungan melaksanakan Operasi Gabungan terkait parkir liar. Dari laporan yang kami peroleh, saat berusaha kabur, seorang petugas kepolisian bernama Bripka Eka Setiawan naik ke atas kap Honda Mobilio tersebut.
Dalam video yang ramai diunggah di dunia maya tersebut tampak Honda Mobilio abu-abu itu melaju dengan petugas kepolisian yang berada di atas kap.
Lantas setelah 200 meter, Honda Mobilio tersebut berhenti karena menabrak sebuah Daihatsu Ayla. Pengemudi Honda Mobilio tersebut langsung diamankan oleh pihak berwenang.
Berikut adalah kronologi kejadian yang telah kami himpun dari salah satu sumber langsung dari Bripka Eka Setiawan, Anggita Unit Lantas Polsek Pasar Minggu.
“Petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan melaksanakan Operasi Gabungan terkait : Parkir liar. Pada saat itu ditemukan kendaraan Honda Mobilio No.Pol B-1856-SIN pengemudi An.Tavipuddin yang parkir tidak pada tempatnya (di bahu) jalan.”
“Selanjutnya Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan terhadap kendaraan tersebut akan tetapi pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut pengemudi tidak kooperatif dan berusaha untuk kabur"
“Untuk mencegah kendaraan tersebut kabur Petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan berkoordinasi untuk mencari cara agar mobil tersebut tidak bisa kabur yaitu dengan menghalangi kendaraan tersebut dengan menggunakan kendaraan Derek Dinas Perhubungan.”
“Meskipun sudah dilakukan penghalangan tetapi Pengemudi kendaraan Honda Mobilio No.Pol B-1856-SIN tetap melajukan kendaraan dan menabrakan kendaraan ke arah Petugas Kepolisian An. Bripka Eka Setiawan (Anggota Unit Lantas Polsek Pasar Minggu."
“Pada saat kendaraan melaju untuk menghindari Operasi Gabungan Posisi petugas Kepolisian An. Bripka Eka Setiawan berada di atas kap Kendaran Honda Mobilio No.Pol B-1856-SIN dengan maksud menghimbau pengemudi kendaraan tersebut untuk berhenti akan tetapi Kendaraan tetap melaju sejauh sekitar 200 meter dan berhenti setelah menabrak kendaraan Daihatsu Ayla No.Pol B-1762-ZMA pengemudi AN.Suyitno yang berada di depannya."
“Setelah berhenti petugas mengamankan Pengemudi kendaraan Honda Mobilio No.Pol B-1856-SIN ke Polsek Pasar Mingu Jakarta Selatan."
Akibat kejadian tersebut, Bripka Eka Setiawan tidak mengalami luka, selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Reserse untuk melakukan pelaporan ke pihak terkait.
Tentu kejadian seperti ini sangat tidak patut terjadi. Manakala kita dihentikan oleh petugas kepolisian maka wajib hukumnya bagi kita menaati dan kooperatif. Jika memang merasa benar tak perlu takut. Jika salah, tentu lebih hebat mengakui kesalahan tersebut, bukan?