Kehadiran Esemka mendapatkan pro dan kontra, terlebih ada proses produksi dan statusnya sebagai mobil bikinan dalam negeri. Merespons hal itu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), diwakili Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Putu Juli Ardika memaparkan fasilitas Esemka dalam proses produksi kendaraannya.
“Esemka menggunakan fasilitas perakitan part by part yang artinya dirakit dengan berbagai komponen yang dibuat dari pabrikan dari dalam maupun luar negeri,” terang Putu di Jakarta Pusat (11/9).
“Artinya bukan CKD (Competely Knock Down) ataupun IKD (Incompetely Knock Down), sehingga import tidak besar dan lebih banyak menggandalkan produk dalam negeri dalam proses manufakturnya,” imbuhnya.
Produk yang berada di bawah bendera PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) ini sebelumnya telah memaparkan bahwa telah memiliki Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) sebesar 60% dan telah menjalin kerjasama dengan pemasok lokal termasuk telah mengadakan penjajagan dengan Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM) dan Perkumpulan Industri Kecil dan Menengah Komponen Otomotif (PIKO).