Beranda Berita

Dishub DKI Jakarta Wajib Stiker Reflektor Untuk Tekan Kecelakaan

Berita
Penulis: Suryo Sudjatmiko
Rabu, 4 Desember 2019 11:00 WIB
Berita - Dishub DKI Jakarta Wajib Stiker Reflektor Untuk Tekan Kecelakaan
Bagikan ke:

Menyetir di malam hari merupakan handicap tersendiri. Keterbatasan cahaya menyebabkan keterbatasan dalam hal visibilitas, baik itu kendaraan bergerak atau kendaraan diam yang di areal yang minim cahaya.

Kondisi ini sering kali ditemui pada kendaraan panjang seperti truk ataupun bus.

Salah satu cara yang efektif adalah menjadikan obyek kendaraan tersebut lebih terlihat oleh pengendara lain. Cara yang cukup sederhana adalah dengan menempelkan sesuatu yang akan memantulkan cahaya apabila terkena sinar lampu.

Foto - Dishub DKI Jakarta Wajib Stiker Reflektor Untuk Tekan Kecelakaan

Foto: Jason

Dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan beberapa kendaraan dengan kriteria panjang tertentu seperti truk, bus ataupun kendaraan lainnya dengan memasangkan stiker reflektor atau alat pemantul cahaya tambahan (APCT)

Seperti dilansir di laman Instagram Departemen Perhubungan DKI Jakarta (@dihubdkijakarta) pemasangan peranti ini berdasarkan Permenhub no PM 33 tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor dan sifatnya wajib dilakukan.

Berdasarkan beberapa sumber, pemasangan stiker ini terbukti cukup sukses menekan terjadinya kecelakaan di malam hari. Beberapa negara, sebagai contoh India, pemasangan stiker pada kendaraan besar,kendaraan umum ataupun kendaraan dengan dimensi besar telah menjadi mandatori.

#lalulintas #truk

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.