Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk wilayah DKI Jakarta akan mengalami kenaikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengundangkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, 11 November 2019 lalu. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani pada 7 November.
Foto: Awi Ananta
Berdasar salinan beleid tersebut, tarif BBNKB untuk wilayah Jakarta akan menjadi 12,5 persen, naik 2,5 persen dari tarif sebelumnya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 Perda tersebut yang berbunyi:
a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
b.penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Revisi aturan ini menggantikan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Di sana tarif BBNKB sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, 1 persen.
Adapun tarif BBNKB terbaru ini baru dibebankan 11 Desember 2019 mendatang, mengingat Pasal 11 menjelaskan Perda terkait baru berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Di sisi lain kenaikan pajak ini membuat tarif BBNKB DKI Jakarta menjadi sama dengan Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tanggara, Gorontalo dan Maluku Utara