Sejumlah pemilik truk MAN di Korea Selatan ramai-ramai mengajukan gugatan class action ke pengadilan setempat pada 23 Juli 2018 terhadap MAN Truck and Bus Korea, perusahaan distributor truk dan bus MAN di Korea.
Pemicunya, truk MAN yang mereka beli bermasalah. Banyak temuan multiple defect yang membuat mereka merasa rugi.
Dikutip dari Pulsenews.co.kr, pengajuan gugatan class action terhadap MAN ini dilakukan hanya berselang sebulan setelah sejumlah pemilik truk Mercedes-Benz mengajukan gugatan ke kantor pusat Daimler AG dan Daimler Trucks Korea karena sebab yang hampir sama.
Hal tersebut membuat mereka rugi secara fisik dan secara finansial.
Menurut informasi dari kalangan pengusaha di sana, total ada 72 pengusaha pemilik truk MAN yang mengajukan gugatan class action ini dan mendaftarkan gugatan mereka ke Suwon District Court untuk proses klaim ganti rugi.
Selama ini truk mereka kerap mengalami kerusakan dan harus sering menjalani servis dan penggantian suku cadang. Setiap pemilik truk MAN menuntut ganti rugi 5 juta won atau sekitar 4.404 dolar AS dalam gugatan ini atas kerugian yang mereka alami karena truk tidak bisa dioperasikan.
Kerusakan yang banyak ditemukan adalah masalah di setir. Setir truk MAN sulit dibelokkan ke kanan. Mereka juga menemukan masalah di water retarder yang membuat munculnya korosi pada komponen suku cadang lain. Mereka juga mengeluhkan masalah di transmisi yang bisa membuat gear shift tiba-tiba bergeser ke posisi gigi netral.
Bulan Juni 2018 lalu, 48 pemilik truk Mercedes-Benz di Korea juga menggugat Daimler AG dan menuntut ganti rugi 100 juta won per orang atas anggota keluarga mereka yang meninggal akibat malfungsi pada truk Mercedes-Benz yang mereka miliki. Mereka juga menuntut ganti rugi 20 juta won untuk korban luka dan 5 sampai 50 juta won untuk ganti rugi lainnya.
MAN merupakan pemain truk utama di Korea selain Volvo Trucks.