Pernyataan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengenai mendengarkan musik dan radio melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menuai banyak kontroversi dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, M.M. selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri akhirnya angkat bicara. Melalui akun Instgram resmi @ntmc_polri (3/3) disampaikan bahwa UU melarang segala kegiatan yang dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan konsentrasi pengendara. Namun aktifitas mendengarkan radio tidak dilarang dalam UU, yang tidak diperbolehkan adalah menonton TV atau video saat berkendara.
Di dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1 secara jelas tertulis "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Menuriut Kakorlantas, aturan ini yang menyatakan "dengan penuh konsentrasi" adalah perhatian pengemudi kendaraan bermotor fokus ke aktifitasnya dan tidak terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon.
Selain itu, pengendara juga dilarang menonton televisi atau video yang terpasang di dasbor, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan mobilnya.