Nissan Indonesia tengah kena gugatan dari konsumen pengguna Elgrand. Dalam keterangan tertulis yang kami terima (6/6), PT Nissan Motor Indonesia (NMI) dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat ban cadangan pada MPV-nya tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh Dr. David Tobing, Agus Soetopo dan Dessy Tiurlan Sagala selaku pemilik Nissan Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T. Gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
"Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan telah mewajibkan kepada pihak yang membuat, merakit, dan/atau mengimpor kendaraan motor secara massal untuk melakukan Uji tipe terhadap fisik atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor. Bahwa komponen-komponen yang harus dipenuhi dalam uji tipe tersebut meliputi keberadaan ban cadangan dan tempat ban cadangan,” jelas David dalam keteranga tertulisnya.
Lantas apa kata Nissan Indonesia saat kami tanya mengenai gugatan ini? "Saya malah belum tahu apa-apa. Saya baru tahu hal tersebut hari ini, maaf belum bisa bicara apa-apa. Akan kami pelajari," ujar Eiichi Koito selaku President Director PT NMI pada Rabu, 6 Juni 2018.
Sebagai informasi, Nissan Elgrand saat ini masih dijual oleh PT NMI dengan harga sekitar Rp 1 miliar OTR Jabodetabek. MPV berpintu geser ini dipesenjatai mesin tipe bensin 2.500 cc.