Sejumlah kendaraan termasuk mobil pribadi dilaporkan tenggelam bersama KM Lestari Maju di perairan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (3/7). Dari laporan tim evakuasi, korban jiwa pun sampai berjumlah 30an orang dari musibah ini.
Mobil yang sudah tenggelam dalam musibah ini pun masih tengah berusaha diselamatkan oleh tim penyelamat. Lantas masih mungkin kah jika mobil tersebut ditanggung kerusakan maupun kehilangannya oleh pihak asuransi?
"Mobil yang diangkut naik kapal akan di-cover juga oleh asuransi dengan catatan diangkut kapal yang berada di bawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat," ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Department Asuransi Astra (4/7).
Pernyataan Iwan tersebut merujuk pada Pasal 1 ayat 2 tentang Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor yang dirilis oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
Berikut adalah bunyi ayat 2 tersebut:
Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia sendiri membuat polis yang menjadi standar dan diterapkan oleh para anggotanya yang terdiri dari berbagai perusahaan asuransi di Indonesia.
"Pastikan juga saat naik kapal (ferry), apakah ada asuransi dari kapal tersebut untuk jiwa atau mobil yang naik kapal tersebut," lanjut Iwan.
Sebab, jika mobil yang tenggelam tak punya asuransi, maka harapan satu-satunya agar bisa "diselamatkan" oleh klaim hanyalah dari asuransi yang didapat dari pembelian tiket kapal.