Sempat beredar infografis mengatasnamakan PT Jasa Marga Tbk yang di dalamnya disampaikan soal informasi terkait PT Jasa Marga Tbk membantah mengeluarkan infografis terkait integrasi tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang akan diberlakukan pada 22 September 2018 pukul 00.00 WIB. Namun sebenarnya hal itu adalah hoax karena Jasa Marga bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas JORR lainnya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Namun kini pihak Jasa Marga melalui akun Instagram resminya (@official.jasamarga) telah merilis informasi yang benar mengenai integrasi tarif tol ini. Menurut informasi yang valid, aturan baru ini bakal dimulai pada tanggal 29 September 2018.
Tarif integrasi tol JORR merupakan sebuah kebijakan yang menggabungkan sejumlah ruas yang dilewati tol ini. Di antaranya seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), seksi E2 (Cikunir-Cakung), seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Jika aturan integrasi tarif tol ini diberlakukan akan membuat kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pick up maupun truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000. Sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.