Bersiap, Membuat SIM Harus Ikut Tes Kejiwaan

Tes psikologi bagi penertiban SIM sebenarnya merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penulis: Danu P Dirgantoro
Kamis, 21 Juni 2018 11:00 WIB
Berita - Bersiap, Membuat SIM Harus Ikut Tes Kejiwaan
Bagikan ke:

Salah satu persyaratan mengemudi di jalanan umum adalah memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM A. Dan demi pembenahan peraturan lalulintas, akan ada syarat baru pembuatan SIM.

Dilansir dari Merdeka.com (20/6), nantinya setiap warga yang ingin memiliki atau pun memperpanjang SIM pribadi diwajibkan untuk mengikuti uji kejiwaan atau psikotes. Namun peraturan baru ini baru akan diterapkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, sifatnya pun masih percobaan. 

Foto - Bersiap, Membuat SIM Harus Ikut Tes Kejiwaan

Tes psikologi untuk pemohon SIM ini akan mulai dilaksanakan pada 25 Juni 2018. Menurut Kompol Fahri Siregar, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, persyaratan baru ini diharap mampu mengurangi tingkat kecelakaan. Sebab, katanya, beberapa kecelakaan terjadi karena ada gangguan aspek psikologis sang pengemudi.

Tes psikologi bagi penertiban SIM sebenarnya merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan sebagainya yang dituangkan dalam pasal 36 peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi. 

Namun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian mengenai besaran biaya yang harus dibayar bagi pemohon SIM jika sudah mengikuti tes psikologi.

#sim #lalulintas

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.