Beranda Berita

Berdiri di Spot Parkir Bisa Kena Denda RP 7 Juta di Negara Satu Ini

Berita
Penulis: Aditya Widiutomo
Senin, 24 September 2018 14:00 WIB
Berita - Berdiri di Spot Parkir Bisa Kena Denda RP 7 Juta di Negara Satu Ini
Bagikan ke:

Mencari spot parkir di pusat keramaian seperti gedung kantor maupun mall kadang menjadi hal yang menyebalkan bagi pengendara mobil. Tak sedikit pula pengendara mobil yang memperebutkan lahan parkir hingga terjadi perselisihan.

Namun berbeda dengan negara tetangga, Malaysia. Di negara ini, beberapa kali ada laporan bahwa penumpang orang, yang biasanya penumpang mobil, berdiri di spot parkir dengan tujuan mengambil terlebih dahulu spot kosong tersebut supaya mobil kerabat atau rekannya dapat parkir di tempat tersebut.

Tentunya ini menjadi hal yang merugikan bagi pengendara mobil lainnya. Sebab dengan kelakuan seperti itu seolah "lomba perebutan" spot parkir menjadi tidak fair.

Foto - Berdiri di Spot Parkir Bisa Kena Denda RP 7 Juta di Negara Satu Ini

Dikutip dari Paultan.org (23/9), pihak Kepolosian Malaysia mengambil langkah guna menanggulangi masalah yang berpotensi membuat keributan tersebut. Peraturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 1987 silam. Namun kini ditegaskan kembali.

Bunyi peraturannya adalah sebagai berikut:

“Jika ada orang, selain dari pihak otoritas yang sah, berada di jalan atau di tempat parkir dengan tujuan untuk tujuan mengarahkan pengemudi lain ke tempat tersebut dengan alasan apa pun, dia akan bersalah atas suatu pelanggaran”

Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, bakal dijerat denda maksimum RM 2.000 atau sekitar Rp 7,17 juta atau kurungan enam bulan penjara. Kepolisian Malaysia beranggapan bahwa bahwa perilaku tersebut tidak bertanggung jawab dan sangat merugikan orang lain.

Pernah menemui kejadian serupa? Atau Anda pernah melakukannya? Ceritakan pengalaman tersebut ke email redaksi OtoDriver dengan alamat [email protected]

#parkir #lalulintas

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.