Semua transportasi online, termasuk taksi online wajib menjalani uji kir berkala untuk semua kendaraannya yang dioperasikan mengangkut penumpang.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang mulai berlaku sejak akhir Oktober 2017.
Untuk proses uji kir, transportasi online tidak harus membawanya ke instansi uji kir milik pemerintah seperti yang dikelola Dinas Perhubungan. Tapi bisa juga dilakukan di fasilitas uji kir yang dikelola swasta yang telah mendapat lisensi dari Pemerintah seperti agen pemegang merk kendaraan bermotor.
"Kami tidak hanya mengandalkan DKI saja, kami minta juga ke swasta, pemegang merek untuk melakukannya. Dengan begitu, prosesnya akan cepat," kata Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, saat meninjau pengujian KIR di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulo Gadung, Jakarta Timur, Minggu (5/11/2017).
Budi menambahkan, dengan banyaknya populasi taksi online, perusahaan Agen Pemegang Merek (APM) perlu berperan lebih dalam pengujian KIR kendaraan.
Armada yang masih baru juga bisa mendapatkan pengesahan dari tempat uji kir agar proses kir-nya lebih cepat demi memastikan keselamatan dan keamanan penumpang.
Berdasar data Kementerian Perhubungan, armada taksi online yang sudah menjalani uji kir baru mencapai 10 ribu kendaraan. Angka itu merupakan data di Dinas Perhubungan DKI Jakarta saja. Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, pengelola transportasi online diberikan batas waktu hingga tiga bulan untuk melakukan uji kir kendaraannya.
"Di satu sisi kami menganjurkan semua aplikator melakukan dengan baik. Di sisi lain pemerintah bersama polisi lakukan pendekatan hukum pada waktunya nanti. Kita masih memberikan waktu beberapa saat, lakukan dengan segera," kata Menhub. Kendaraan yang tidak uji kir melewati batas waktu tersebut akan ditindak. Antara lain lewat sanksi pencabutan izin.
#uji-kir #transportasi-online #taksi-online #budi-karya-sumadi