Toyota Naikkan Harga Mobil, Alasannya Tarif Baru Urus STNK dan BPKB

Toyota resmi menaikkan harga dalam line up mobilnya karena mahalnya pengurusan STNK dan BPKB, persentase kenaikannya pun bervariatif.
Penulis: Danu P Dirgantoro
Selasa, 10 Januari 2017 12:00 WIB
Berita - Toyota Naikkan Harga Mobil, Alasannya Tarif Baru Urus STNK dan BPKB
Bagikan ke:

Toyota Astra Motor (TAM) memastikan menyesuaikan harga mobil yang dijualnya per 9 Januari 2016. Dalam penyesuaian harga yang dilakukan Toyota ini, banderol mobilnya mengalami kenaikan.

"Untuk Toyota ada kenaikan harga. Tapi masih wajar, sekitar 5 sampai 10 persen," ungkap Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager PT TAM pada OtoDriver melalui jaringan pribadi (9/1).

Foto - Toyota Naikkan Harga Mobil, Alasannya Tarif Baru Urus STNK dan BPKB

Fransiscus mengakui, kenaikan harga mobil baru Toyota ini karena efek naiknya tarif biaya pengurusan STNK dan BPKB. Sebelumnya diketahui, tarif biaya pengurusan STNK dan BPKB resmi mengalami kenaikan per-6 Januari lalu.

Memang, untuk roda empat kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Tapi secara nominal sangat kecil dibanding harga mobilnya sendiri. Dari tarif semula Rp 75 ribu kini  menjadi Rp 200 ribu alias hanya berbeda Rp 125 ribu.

Jadi berapa kenaikan persisnya mobil-mobil Toyota? Harga lengkap line-up merek Jepang ini akan kami segera sampaikan begitu datanya lengkap. 

#toyota

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.