Taksi Online Bakal Pakai Sticker Pengenal Dari Kemenhub?

Kementerian Perhubungan sudah siapkan rancangan perturan baru untuk taksi online agar menggunakan sticker sebagai tanda pengenal.
Penulis: Hariawan Arif
Selasa, 14 Maret 2017 11:00 WIB
Berita - Taksi Online Bakal Pakai Sticker Pengenal Dari Kemenhub?
Bagikan ke:

Setelah melakukan uji publik di Jakarta pada pertengahan Februari lalu, kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji publik hasil revisi Peraturan Menteri Nomor 32 tentang taksi online di Makassar pada Jumat (10/3) lalu.

Mengutip KompasOtomotif (13/3), Kemenhub tidak hanya menyampaikan segala pokok-pokok kajian revisi di sana. Tapi Kemenhub juga menyampaikan bahwa taksi online sesaat lagi akan memiliki tanda khusus sebagai pembeda dari transportasi darat lainnya.

Foto - Taksi Online Bakal Pakai Sticker Pengenal Dari Kemenhub?

“Kemarin di Makassar saya sudah bicara nantinya akan ada pemasangan tanda dari sticker untuk kendaraan yang dijadikan taksi online," ujar Pudji Hartanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat (11/3).

Kemenhub juga sudah menyiapkan desain untuk sticker yang akan menjadi tanda khusus di taksi online. Sticker ini diharapkan memudahkan masyarakat untuk mengenali taksi online yang tidak berplat kuning sehingga transportasi yang tergolong baru ini bukan lagi masuk dalam kategori angkutan umum, tapi angkutan sewa khusus.

Sticker khusus tersebut terdiri dari dua warna, yakni putih dan biru. Dalam sticker tersebut terdapat huruf "T" yang memiliki arti transportasi. Untuk taksi yang berbasis aplikasi, huruf T tersebut memiliki tambahan simbol sinyal.

#taksi-online

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.