Korlantas Mabes Polri mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI membatasi jam operasional truk barang dan kendaraan berat yang melintasi jalan tol dan jalan arteri di Pulau Jawa mulai 30 Desember 2016 sapai 2 Januari 2017.
Usulan itu disampaikan Korlantas Mabes Polri menyusul rusaknya Jembatan Cisomang di Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi).
Dalam salinan surat bernomor B/599/XII/2016/Korlantas tertanggal 28 Desember 2016 yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto kepada Dirjen Hubdat disebutkan, pembatasan jam operasional truk barang dan kendaraan berat diusulkan mulai pukul 00.00 WIB tanggal 30 Desember 2016 sampai pukul 00.00 WIB tanggal 2 Januari 2017.
Surat tersebut ditembuskan pula kepada Menteri Perhubungan RI, Menteri PU dan Perumahan Rakyat serta Menteri Perdagangan dan Kapolri.
Permintaan pembatasan operasional kendaraan berat dan truk angkutan barang ini menurut pihak Korlantas Polri juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, SE Nomor 41 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Pengaturan Kendaraan yang Melintasi Jembatan Cisomang di Jalan Tol Purbaleunyi.
Di surat edaran tersebut dicantumkan beberapa ketentuan seperti kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu menuju Bandung dilarang melalui Jalan Tol Purbaleunyi sejak Km 65 sampai Km 116. Kendaraan harus keluar di Gerbang Tol Cikopo-Sadang-Purwakarta-Gerbang Tol Padalarang Km 121.
Untuk truk angkutan peti kemas tujuan Bandung juga dilarang melintas jalur Sadang-Purwakarta-Padalarang dan dialihkan ke ruas tol Cikopo-Palimanan keluar di Gerbang Tol Sumberjaya-Sumedang-Bandung.
Dari arah Bandung, kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu, bus dan truk peti kemas diminta melewati Tol Purbaleunyi dan keluar di GT Cikamuning di Km 116 lal;ui menyusuri Jalan Arteri Padalarang Purwakarta, kemudian masuk kembali melalui GT Jatiluhur di Km 84 -Tol Purbaleunyi-Tol Cikampek-Jakarta.
Untuk mendukung kelancaran lalu lintas di Tol Purbaleunyi dan jalan nasional di ruas Sadang-Purwakarta-Padalarang selama periode libur tahun baru 2017, SE tersebut juga mempersilakan polisi melakukan rekayasa lalu lintas melalui sistem buka tutup mulai 31 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai 2 Januari 2017 pukul 00.00 WIB di ruas-ruas tol berikut ini.
1. Ruas Merak - Kembangan Jakarta (Merak - Cikupa - Kembangan - JORR W2)
2. Ruas Kembangan Jakarta - JORR W2 - Cikunir
3. Ruas Cawang Jakarta - Brebes Timur
4. Ruas Cawang Jakarta - Bogor - Ciawi.