Membeli mobil baru tapi tak punya garasi? Pasti akan repot tentunya. Hal inilah yang belakangan ramai diperbincangkan - rencana pemerintah untuk mewajibkan pembeli mobil baru harus punya garasi. Pembuktiannya dengan menunjukkan surat keterangan yang menyebut di rumah konsumen tersebut memiliki garasi untuk memarkir mobilnya.
Djarot Saiful Hidayat selaku Gubernur DKI Jakarta juga menegaskan hal tersebut dengan menyampaikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 yang bunyinya sebagai berikut :
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Dengan adanya ketentuan dari gubernur, pastinya bakal ada batasan kepemiilikan kendaraan bagi semua orang ataupun badan usaha. Untuk itu semua pembeli mobil harus membuktikan kepemilikan garasi melalui surat kepemilikan garasi yang didapat dari kelurahan setempat. Surat kepemilikan garasi ini, menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Baca juga:
Beli Mobil Baru Wajib Punya Garasi? Bukan Isapan Jempol Belaka!