Membeli mobil baru kini kabarnya wajib punya garasi dengan dibuktikan adanya surat keterangan yang menyebut di rumah konsumen tersebut ada garasi, berita ini tengah jadi perbincangan hangat beberapa hari belakangan. Apa benar demikian?
Bisa dibilang aturan ini tidak akan jadi isapan jempol belaka, sebab pemerintah tengah merumuskan untuk segera menetapkannya. "Ya, aturan ini sedang digodok. Kami akan mengimplementasikan aturan yang ada dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang berisi tentang wajib memiliki garasi sebelum membeli kendaraan," ungkap Sigit Wijatmoko, Wakadishub DKI Jakarta melalui sambungan telepon (8/9).
Namun, masih kata Sigit, wajib punya garasi ini belum ada tanggal kepastian untuk mulai diberlakukan. "Karena kami masih rumuskan dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian lalulintas dan badan pajak. Yang penting ini demi law enforcement terbaik agar terciptanya kehidupan berlalulintas DKI Jakarta yang baik," tukasnya.
Dirancangnya aturan ini, dimaksutkan pemerintah agar merangsang masyarakat lebih memilih transportasi massal ketimbang kendaraan pribadi. Selain itu, dengan wajibnya ada garasi bagi setiap peilik mobil maka tentunya menjadikan ruas jalan di daerah perumahan lebih tertib dan arus lalulintas pun lancar.
"Sejauh ini kita juga tetap tegakkan sanksi derek bagi semua yang berhenti atau parkir di awah rambu S coret, kok. Mungkin bisa jadi nanti punishment-nya mirip juga ketika kewajiban punya garasi diberlakukan," tutup pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini.