Jika berniat untuk membeli mobil baru maupun bekas pada tahun 2017, disinyalir harga-harga akan mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut bukan kebijakan dari para pihak merek kendaran, namun karena terbitnya sebuah aturan baru.
Mengutip dari Otomania.com, aturan baru itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBB) tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Isi dari aturan tersebut adalah mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional. Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Seperti contohnya untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, namun peraturan baru kini membuat tarifnya menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan juga terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Meski naik berkali lipat, untungnya secara nominal tidak terlalu besar bila dibandingkan harga mobilnya sendiri. Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian.
Jenis Pengurusan | Lama | Baru |
Penerbitan STNK (baru & perpanjangan) Roda 2 dan 3 Roda 4 atau lebih | Rp 50.000 Rp 75.000 | Rp 100.000 Rp 200.000 |
Pengesahan STNK Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih | - | Rp25.000 Rp 50.000 |
Penerbitan STCK Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih | Rp 25.000 Rp 25.000 | Rp 25.000 Rp 50.000 |
Penerbitan TNKB Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih | Rp 30.000 Rp 50.000 | Rp 60.000 Rp 100.000 |
Penerbitan BPKB Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih | Rp 80.000 Rp100.000 | Rp 225.000 Rp 375.000 |
Penerbitan surat mutasi ke luar daerah Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih | Rp 75.000 Rp 75.000 | Rp 150.000 Rp 250.000 |
Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih | - - | Rp 100.000 Rp 100.000 |