Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengkonfirmasi siap berlakukan sistem lalu lintas menggunakan ganjil-genap untuk mobil yang berada di jalan. Kepastian sistem baru ini dilaksanakan setelah Lebaran 2016 dan bersifat uji coba.
"Karena habis Lebaran ini mau kami uji, jadi dalam minggu-minggu ini kami akan menggodok mekanismenya. Mobil-mobil apa, pelaksanaannya seperti apa dan bagaimana, karena semua harus dibicarakan dengan Ditlantas Polda Metro Jaya," jelas Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta seperti yang dilansir Detik(16/6).
Sistem plat nomer ganji-genap ini adalah salah satu solusi yang ditawarkan Dishub untuk mengurai kemacetan di Jakarta usai penghapusan 3 in 1. Hingga kini sistem baru pengendalian lalu lintas ini tengah memasuki tahap pembahasan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama Dishub memang tengah mematangkan untuk implementasi penerapan kebijakan tersebut.
Nantinya mobil-mobil dengan plat nomor ganjil, hanya boleh melintas ketika tanggal ganjil. Begitu juga sebaliknya dengan kendaraan berplat nomor genap hanya boleh memenuhi lalu lintas Jakarta saat tanggal genap. Sistem ini sendiri banyak menuai kontra dari masyarakat. Selain menguntungkan orang yang memiliki lebih dari satu mobil, sistem ini dinilai sulit efektif dalam hal penegak hukum mengecek keaslian plat nomor yang dipakai
"Ini masih dalam proses pembahasan termasuk mekanismenya seperti apa, penilangan bagi yang melanggar bagaimana, serta sosialisasi yang digunakan seperti apa," tukas Andri. Kita lihat saja bagaimana pelaksanaannya nanti.