Pengusaha bus pariwisata memprotes kebijakan pemerintah daerah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang membatasi ruang gerak bus-bus pariwisata di sejumlah destinasi wisata di kedua wilayah tersebut.
Kebijakan tersebut sangat merugikan bisnis jasa transportasi, serta membuat wisatawan tidak nyaman.
Wiwit, pemilik dan pengelola bus pariwisata Perusahaan Otobus (PO) Rejeki Transport mengatakan, pembatasan ruang gerak bus pariwisata sangat keras dirasakan di Kota Yogyakarta dan di sejumlah objek wisata terkenal di wilayah Kabupaten Magelang.
Di Yogyakarta, bus pariwisata kini tak bisa parkir sembarangan untuk mengantarkan wisatawatan ke destinasi wisata di kota ini. Misalnya di kawasan Jl Malioboro.
"Yogya ini kan destinasi wisata. Tapi bus pariwisata tidak boleh dan dibatasi ruang geraknya setiap masuk Kota Yogya. Misalnya bus yang membawa wisatawan ke Istana. Bus-bus sekarang hanya boleh parkir di area Taman Parkir Abu Bakar Ali dan beberapa titik saja. Itu sangat menyulitkan kami dan membuat wisatawan tak nyaman," keluh Wiwit di acara forum diskusi transportasi yang digelar MarkPlus bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, baru-baru ini di Jakarta.
Wiwit juga mengeluhkan bus yang masuk ke Jl Malioboro. "Di Jalan Malioboro, sekarang bus-bus sudah dilarang masuk, kecuali ada izin. Tidak adil kalau bus pariwisata mau masuk harus lewat Kotabaru," keluhnya.
Tak hanya di beberapa tempat tersebut, di destinasi wisata di Kabupaten Magelang pembatasan juga terjadi. Misalnya, bus yang membawa rombongan wisatawan ke Candi Borobudur. Dinas Perhubungan Magelang kerap menggelar razia terhadap bus-busyang datang, terutama bus dengan plat nomor luar kota.
"Sekarang semua bus yang akan masuk ke Borobudur juga sering dioperasi. Ini mengurangi kenyamanan wisatawan. Pernah terjadi kasus bus Scorpion Holiday ditangkap petugas karena nomor rangka dan di STNK beda, dimintai Rp 1,5 juta, setelah saya datang hanya dikenai Rp 500 ribu," kata Wiwit.
Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan menegaskan, sudah saatnya Ditjen Perhubungan Darat menertibkan perda-perda dan tindakan dinas perhubungan di daerah yang berseberangan dengan aturan pusat.
Menurutnya, petugas Dishub kerap melakukan razia terhadap bus-bus wisata dari luar daerah karena mengejar target pendapatan asli daerah (PAD). Begitu juga tindakan yang dilakukan oknum petugas. Hal itu membuat pengusaha bus menanggung kerugian karena mereka sebenarnya sudah membayar pajak.
"Kita sering mengalami kejadian yang merugikan. Misalnya, armada kita berhenti di bahu jalan, ditabrak orang mabuk sampai meninggal, bus ditahan dan kita disuruh memberi ganti biaya," kata Kurnia Lesani Adnan.
"Dishub dan Kementerian Perhubungan harus satu persepsi. Bus kita ketika keluar dari terminal, sudah kena retribusi," imbuhnya.