Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi mengubah aturan mengenai Loan to Value (LTV) di perbankan konvensional dan Financing to Value (FTV) bagi perbankan syariah. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015 untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB).
Semula BI menetapkan untuk memiliki kendaraan bermotor roda dua, nasabah harus membayar uang muka sebesar 25 persen dari total harga motor. Namun kini Untuk jenis kendaraan roda dua, kredit/pembiayaan baik konvensional maupun syariah masing-masing dipatok 20 persen.
Sementara untuk kendaraan beroda tiga atau lebih yang digunakan untuk kegiatan yang non produktif nasabah cukup membayar 25 persen uang muka. Ketentuan ini lebih rendah dari aturan sebelumnya yakni 30 persen uang muka.
Non produktif di sini artinya tidak digunakan untuk kepentingan komersial, seperti hanya dijadikan alat transportasi sehari-hari sedangkan produktif adalah yang digunakan untuk niaga. "Kendaraan yang produktif yaitu merupakan kendaraan yang memiliki izin untuk angkutan orang atau barang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang atau yang biasa disebut angkutan umum," kata Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential BI, Yati Kurniati di Gedung Bank Indonesia, di Jakarta, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Semoga kebijakan perbankan terbaru ini dapat memberikan angin segar bagi pasar otomotif Tanah Air di saat kondisi sedang lesu seperti saat ini.
#kredit #mobil #indonesia #kebijakan #bank-indonesia #down-payment #dp-ringan #dp-murah #dp-mobil