Tabrakan Beruntun Terjadi Karena Reaksi Melambat 4 Detik

Jika kantuk mulai muncul itu tanda butuh istirahat.
Penulis: Erie W. Adji
Rabu, 18 Maret 2026 15:00 WIB
Tips - Tabrakan Beruntun Terjadi Karena Reaksi Melambat 4 Detik

Kondisi ideal dalam mengemudi adalah konsenterasi penuh dan tidak boleh diganggu (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Dalam satu minggu mulainya perjalanan arus mudik 2026 setidaknya sudah dua kali terjadi tabrakan beruntun di jalur tol Trans Jawa. 

Secara prinsip, tabrakan beruntun bisa terjadi karena ada pelanggaran dua hal prinsip dalam mengemudi. 

Pertama, kecepatan terlalu tinggi untuk kondisi arus lalu lintas yang ada saat kejadian. 

Pelanggaran kedua, tidak menjaga antar kendaraan sehingga reaksi pengereman tidak mencukupi. 

Berdasarkan catatan Otodriver, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, pernah menerangkan soal jaga jarak antar kendaraan dalam hitungan empat detik. 

Urutannya, satu detik pertama untuk reaksi pengemudi dalam berpikir atas potensi kejadian di depannya dan bereaksi yang sesuai. 

Detik kedua, mempertimbangkan kondisi beban kendaraan yang dikemudikannya termasuk kondisi pengereman dan ban. 

Detik ketiga, analisa kondisi jalan dan keadaan di sekitar kendaraan. 

Untuk detik terakhir, keputusan dari pengemudi untuk mengetahui celah yang mungkin diambil untuk menghindari benturan dengan kendaraan di depannya secara aman. 

Namun diingatkan oleh Sony, kemampuan kalkulasi reaksi dalam empat detik itu hanya bisa dilakukan oleh pengemudi yang dalam kondisi bugar, dan tidak melakukan kegiatan selingan lain seperti merokok. 

Foto - Tabrakan Beruntun Terjadi Karena Reaksi Melambat 4 Detik
Tabrakan beruntun tidak selalu identik dengan kecepaan tinggi, saat kondisi arus kendaraan padat juga bisa terjadi (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Regulasi jaga jarak di jalan tol  

Perlu diingat kembali, jarak aman berkendara di tol juga sudah di atur dalam UU tentang Cara Berlalu Lintas pada Pasal 62 PP no. 43 Tahun 1993, khususnya jika keadaan jalan yang licin dan basah. Berikut rinciannya;   

Kecepatan 30 km per jam: Jarak aman yang ditempuh adalah 30 meter.

Kecepatan 40 km per jam: Jarak aman yang ditempuh adalah 40 meter.

Kecepatan 50 km per jam: Jarak aman yang ditempuh adalah 50 meter.

Kecepatan 60 km per jam: Jarak aman yang ditempuh adalah 60 meter.

Kecepatan 70 km per jam: Jarak aman yang ditempuh adalah 70 meter.

Kecepatan 80 km per jam: Jarak aman yang ditempuh adalah 80 meter.

Kecepatan 90 km per jam: Jarak aman yang ditempuh adalah 90 meter.

Kecepatan 100 km per jam: Jarak aman yang ditempuh adalah 100 meter. (EW)

#tabrakanberuntun #tol

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.