Beranda Tips

BPKB Hilang? Bikin Saja Duplikatnya. Ini Caranya

Tips
Penulis: Hariawan Arif
Senin, 13 November 2017 10:00 WIB
Tips - BPKB Hilang? Bikin Saja Duplikatnya. Ini Caranya
Bagikan ke:

Bagi Anda yang kehilangan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Ditlantas Polda Metro menyampaikan bahwa dokumen tersebut bisa dibuat duplikatnya. Namun berapa biayanya dan bagaimana tata caranya? Beginilah informasi yang OtoDriver dapatkan dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pertama-tama, Anda diharuskan untuk membuat Laporan Kehilangan di kantor Polsek atau Polres. Di sini Anda melaporkan bahwa BPKB mobil telah hilang dan petugas Kepolisian akan membuatkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Anda harus menyiapkan identitas diri (KTP atau SIM) yang namanya sesuai dengan nama yang tertera di BPKB dan identitas tersebut akan tertulis di BAP dan Anda diminta untuk menandatanganinya.

Foto - BPKB Hilang? Bikin Saja Duplikatnya. Ini Caranya

Kedua, Anda juga harus membuat surat keterangan kehilangan dari bagian Reserse. Cara pembuatannya sama de­ngan saat membuat laporan kehilangan dan Anda akan ditanya mengenai kronologi kehilang­an. Bila petugas reserse selesai membuat surat keterangan tersebut ia akan meminta tanda tangan Anda.

Ketiga, Anda harus membuat surat pernyataan bahwa Anda telah kehilangan BPKB. Surat peryataan tersebut mesti diberi materai Rp 6 ribu dan ditandatangani oleh Anda sendiri.

Keempat, Anda juga harus memperoleh surat keterangan dari sebuah bank bahwa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB Duplikat tidak dalam status jaminan bank. Surat ini pun mesti dilengkapi dengan materai.

Foto - BPKB Hilang? Bikin Saja Duplikatnya. Ini Caranya

Untuk bagian kelima, Anda harus mengiklankan berita kehilangan BPKB tersebut di 3 media massa berbeda yang ramai dibaca oleh masyarakat. Anda cukup manfaatkan iklan baris untuk hal ini karena biayanya relatif murah. Contoh iklan yang dibuat adalah seperti: “Telah hilang sebuah BPKB a/n Danu dengan No. Polisi B xxxx TOP, No. Rangka xxxxxxxxx dan No. Mesin xxxxxxxxxx. Jika ada yang menemukan, BPKB tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi”

Jika iklan tersebut sudah terbit, jangan lupa untuk menyimpannya sebagai bukti berikut dengan kwitansi pembayaran pemasangan iklan tersebut. 

Setelah semua hal tadi sudah dilakukan, kini saatnya Anda datang ke kantor SAMSAT tempat mobil Anda terdaftar. Sebelumnya siapkan juga fotokopi KTP dan STNK dan juga bawa mobil yang akan dibuatkan BPKB Duplikat karena Anda akan menjalani proses cek fisik terlebih dahulu untuk mengambil data nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai cek fisik, bawa semua persyaratan yang sudah dikumpulkan untuk diserahkan ke loket BPKB Hilang untuk mendaftarkan permohonan. Petugas akan menerima pendaftaran Anda dan melakukan proses pembuatan BPKB Duplikat yang akan memakan waktu selama satu bulan.

Menurut pihak Ditlantas Polda Metro, biaya untuk pembuatan duplikat BPKB sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di mana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Biayanya sesuai PNBP. Penggantian itu buku BPKB-nya, PNBP itu Rp 375 ribu untuk mobil," jelas Iptu Efri selaku Perwira Administrasi Tata Usaha Seksi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda Metro Jaya.

#bpkb #duplikat

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.