Pentingnya Kendaraan Listrik untuk Tekan Polusi Udara
Mengurangi emisi karbon di sektor transportasi adalah salah satu agenda utama untuk mencapai target nol emisi Indonesia pada tahun 2060.
Mengurangi emisi karbon di sektor transportasi adalah salah satu agenda utama untuk mencapai target nol emisi Indonesia pada tahun 2060.
Nantinya razia ini akan terus digencarkan dan rutin dilakukan dua hingga tiga kali setiap pekan.
Pemerintah Indonesia juga memberikan kemudahan untuk bisa mewujudkan program ini, dimana kemudahan itu seperti membantu dalam membangun ekosistem kendaraan listrik
Pelaksanaan tilang uji emisi ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun.
Hingga saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya akan terus menambah lokasi parkir hingga 65 lokasi.
Dalam sebuah ekosistem mobil listrik diperlukan energi listrik terbarukan dengan mengurangi bauran sumber listrik dari fosil baik untuk energi kendaraan listrik.
Kendaraan BBM hanya memakai 46 persen bensin saja yang dipakai untuk menggerakkan roda.
Tenaga untuk menggerakan daya mobil listrik berasal dari listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi masih sama seperti sebelumya sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil Rp500 ribu.
Sempat dihentikanya kebijakan tilang uji emisi, karena Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi layanan gerai dan samsat keliling dan hanya berlaku di kantor Samsat induk