Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Berita | 31 March 2023

Jangan pernah anda melanggar batas kecepatan di dalam tol, ada sanksi sebesar Rp 500.00 ribu yang tercantum dalam undang-undang.
Berita | 26 March 2023

Tilang elektronik dikirim ke alamat, bukan melalui Whatsapp
Berita | 18 March 2023

Padahal, membuang sampah dari dalam mobil dilarang dan sudah diatur dalam dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Berita | 21 January 2023

Pesawat tanpa awak dapat mengambil gambar pelanggar lalu lintas.
Berita | 17 January 2023

Disebutkan bahwa pelanggar ERP akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.
Berita | 13 January 2023

Sudah ada ETLE pelanggar lalu lintas malah meningkat, untuk itu Polri mempertimbangkan untuk kembali menerapkan tilang secara manual.
Berita | 6 January 2023

Tilang manual masih mencangkup sebagian kecil pelanggaran.
Berita | 19 December 2022

Kamera ETLE tersebut diklaim bakal memiliki kemampuan mendeteksi identitas pelanggar sampai memastikan tak punya SIM.
Berita | 9 December 2022

Beberapa jenis pelanggaran akan kena tilang elektronik, seperti tak menggunakan sabuk pengaman.
Berita | 7 December 2022

Namun, kali ini tilang manual ini diberlakukan bagi pengendara yang sengaja mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan.
Berita | 29 November 2022

Jajaran yang bertugas di lapangan akan disediakan handphone yang telah terhubung dengan back office.
Berita | 25 November 2022

Pelanggaran yang sering terjadi tidak menggunakan sabuk pengaman dan main handphone.
Berita | 15 November 2022

Pengemudi dapat menjelaskan kepada petugas, jika menemukan ketidaksesuaian pelanggaran.
Berita | 11 November 2022

Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama 2 tahun akan dihapus, otomatis kendaraan itu menjadi bodong.
Berita | 9 November 2022
