Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Tips

Cara Bayar Pajak Pakai Aplikasi

Tips
Rabu, 1 April 2020 11:00 WIB
Penulis : Alfons


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan sarana pembayaran pajak kendaraan berbasiskan daring. Hal ini berkaca dari kondisi merebaknya pandemi virus corona di Indonesia, yang mendorong masyarakat untuk sebisa mungkin berdiam diri di rumah.

Dalam keterangan resminya, Korlantas menganjurkan bagi pemilik mobil yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tak perlu datang langsung ke Samsat. Layanan aplikasi Samsat Online Nasional diharapkan dapat dimanfaatkan.

(Baca juga:Panggilan Untuk Pabrik Mobil di Indonesia Agar Produksi Alkes)

BACA JUGA

Kendati pelayanan Samsat masih beroperasi, tak ada salahnya agar untuk tetap di rumah saja guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Berikut langkah-langkah untuk melakukan proses pembayarn pajak kendaraan online.

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional
2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran
3. Nanti akan ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Untuk melanjutkan proses tekan tombol setuju.
4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

(Baca juga:Konsumen Jangan Khawatir, APM Terus Pantau COVID-19)

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari.

Catatan tambahan, proses pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi ini hanya untuk tahunan berjalan dan tidak memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor, serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan di bawah satu tahun.


Tags Terkait :
Pajak BBNKB Pemerintah
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Menperin: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Memberatkan

1 bulan yang lalu


Berita
Opsen PKB Berlaku Mulai 5 Januari 2024, Ini Ilustrasinya

1 bulan yang lalu


Berita
Hyundai Tucson Terbaru Sudah Bisa Dipesan Dengan Booking Fee Mulai Rp 10 Juta

5 bulan yang lalu

Berita
Beberapa Kerugian Membeli Sebuah PHEV

6 bulan yang lalu


Berita
Gratis Bea PKB Dan BBNKB Wilayah Jakarta Sampai Bulan Agustus 2024

8 bulan yang lalu


Berita
Kilas Balik 2023, Cara Pemerintah Rayu Masyarakat Gunakan Kendaraan Listrik

1 tahun yang lalu


Berita
Pemprov DKI Beri Insentif Pajak 0% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

1 tahun yang lalu


Berita
Wilayah Jawa Barat Juga Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

1 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Ribuan Bus AKAP Siap Angkut Pemudik Dari Jakarta

16 jam yang lalu


Berita
Volkswagen Global Tertarik Kembali Bikin Mobil Militer

16 jam yang lalu


Berita
Diskon Suku Cadang Honda Hingga 20% Bagi Konsumen Terdampak Banjir

17 jam yang lalu


Berita
Ini Diskon Tarif Tol Cikampek-Kalikangkung Lebaran 2025

19 jam yang lalu


Berita
Mudik Ke Sumatera Dengan Mobil Listrik Lebih Aman, Ada Tambahan 106 SPKLU

20 jam yang lalu