Mungkin sepintas tidak banyak memperhatikan, nomor dan huruf di pelat nomor punya makna tersendiri yang bisa menjelaskan ‘spesifikasi’ dari kendaraan tersebut. Biasanya di awali dari huruf awal yang akan beri info soal kode daerah atau wilayah sasl dari kendaraan.
Setelah huruf awal tadi barulah rangkaian angka yang diberikan saat pendaftaran kendaraan. Angka-angka itu juga akan menjadi tanda pengenal jenis kendaraan, umumnya terdiri dari empat angka. Ambil contoh untuk wilayah DKI Jakarta:
- 1-2999, angka untuk kendaraan penumpang.
- 3000-6999, angka untuk kendaraan sepeda motor.
- 7000-7999, untuk jenis bus.
- 8000-8999, angka untuk kendaraan penumpang/barang.
- 9000-9999 angka untuk kendaraan jenis pengangkut beban, atau truk.
Setelah ada rangkaian huruf yang juga bisa jadi tanda untuk mengenali jenis kendaraan berdasarkan golongannya.
- A – Jenis kendaraan Sedan/Pick Up.
- D – Jenis kendaraan Truk.
- F – Jenis kendaraan Minibus, Hatchback, City Car.
- J – Jenis kendaraan Jip dan SUV.
- Q – Jenis kendaraan staf pemerintahan.
- T – Jenis kendaraan Taksi.
- U – Jenis kendaraan Staf pemerintahan.
- V – Jenis kendaraan Minibus