Selain rem blong, salah satu penyebab banyaknya korban jiwa dalam kecelakaan bus dikarenakan kerap abainya pengusaha bus dalam memasang sabuk pengaman pada armada mereka.
Padahal regulasi sabuk pengaman pada kursi penumpang bus tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Namun dalam prakteknya masih banyak perusahaan otobus (PO) yang belum memasang peranti tersebut pada bus-bus mereka. Ini yang jadi perhatian Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Orang dan Keorganisasian Organda sekaligus Ketua IPOMI.
"Sabuk pengaman tak hanya membantu penumpang dalam meminimalkan potensi cedera yang lebih parah ketika terjadi kecelakaan, juga akan memproteksi perusahaan busnya sendiri," kata Sani sapaannya dalam keterangan resminya.
Saat ini pihaknya bergerak untuk melakukan sosialisasi baik ke PO atau perusahaan karoseri agar sama-sama dapat mengaplikasikan regulasi tersebut lebih baik.