OTODRIVER - Pada kendaraan elektrifikasi baik itu tipe hybrid ataupun full elektrik, maka akan nampak ciri khasnya berupa rangkaian kabel berkelir orange.
Dikutip dari guchen-connector.com, kabel orange pada kendaraan elektrik menandakan sebagai kabel yang dialiri tegangan tinggi. Bahkan tegangannya bisa mencapai maksimum sekitar 1200V. Dengan demikian butuh penanganan khusus dan berhati-hati karena berpotensi menimbulkan cedera ataupun malah kematian.
Masih dari sumber yang sama, penggunaan warna orange ini diadopsi dari National Electrical Code (NEC) sebagai warna kabel tegangan tinggi. NEC adalah publikasi dari National Fire Protection Association (NFPA) dan memberikan panduan mengenai praktik aman untuk berbagai aspek penggunaan listrik.
“Kabel yang menggunakan penutup atau selubung oranye merupakan kabel bertegangan tinggi. Di Indonesia hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.44 tahun 2020 tentang pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik,” tutur Danang Wiratmoko, Product Planning Wuling Motors saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Senada dengan itu, Bonar Pakpahan, Product Expert Hyundai Motors Indonesia (HMID) bahwa contoh peraturan mengenai kabel ini juga dilakukan di Amerika Serikat. “Federal Motor Vehicles Safety Standard No. 305 yang terbit di 2017 yang mewajibkan penggunaan warna orange untuk kabel tegangan tinggi di EV dan HEV yang berada di luar electrical protection barrier,” bebernya.
Selain itu Bonar mengatakan bahwa penggunaan kabel untuk kelistrikan di atas 60 V. “Umumnya 400, 600, 800 bahkan sampai 1.000 Volt, tergantung dengan brand dan pabrikannya,” beber pria ramah ini.
Lebih jauh lagi, Bonar mengatakan bahwa dengan warna tersebut maka sangat mudah untuk proses identifikasi kabel-kabel yang ada pada sebuah mobil dengan elektrifikasi. (SS)