Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Mobil Listrik

Insentif Mobil Listrik Diberlakukan, Pemerintah Patok Target Penjualan Lebih Tinggi

Mobil Listrik
Selasa, 4 April 2023 13:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pemerintah resmi menerbitkan aturan terkait pemberian insentif pembelian mobil dan bus listrik.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Pemberian insentif untuk mobil listrik dan bus listrik ini, berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), yang berlaku untuk tahun anggaran 2023, dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

BACA JUGA

Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, dengan berjalannya program fasilitasi PPN DTP untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

"Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023," ujar Taufiek, dalam keterangan resmi, Senin (3/4/2023).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik.

"Sehingga ke depan, diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi," tambah Febrio, dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk: Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.

Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.


Tags Terkait :
Mobil Listrik Baterai
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Ada Kabar Neta Bakal Diakusisi Toyota

18 jam yang lalu


Berita
Mall Pluit Junction Bakal Jadi Pusat Penjualan Mobil Listrik Pertama Di Indonesia

1 hari yang lalu


Mobil Listrik
GWM Ora 03 Dipastikan Meluncur Di Indonesia, Ada Target Dirakit Di Dalam Negeri

1 hari yang lalu


Berita
Pemerintah Targetkan 100.000 Unit Mobil Listrik Terjual Di 2025 Ini

1 hari yang lalu


Terkini

Berita
Ini Rencana Mobil Mitsubishi-Foxtron, Kolaborasi Bikin Mobil Listrik

17 jam yang lalu


Berita
Ada Kabar Neta Bakal Diakusisi Toyota

18 jam yang lalu


Berita
Geely Luncurkan Sedan PHEV, Sekali Isi Bensin Tembus 1.600 km

19 jam yang lalu


Berita
Toyota Corolla Cross Facelift Hadir Di Eropa, Intip Spesifikasinya

20 jam yang lalu


Berita
Seal Terbakar Di Jakarta Barat, BYD: Tunggu Hasil Investigasi

21 jam yang lalu