Sederet regulasi ditawarkan pemerintah untuk mempercepat ramainya populasi mobil listrik di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan insentif fiskal biaya pengujian tipe mobil listrik.
Di mana kini biaya pengujian tipe mobil listrik dibuat lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Perhubungan, biaya uji kendaraan listrik terpangkas hingga lebih dari Rp 10 juta pertipe.
Misalnya, mobil bermesin BBM biaya uji tipenya mencapai Rp 27,8 juta. Sedangkan mobil listrik hanya Rp 13,2 juta. Bahkan bus malah mendapat insentif besar. Dari Rp 126,9 juta di versi diesel dan hanya Rp 13,2 juta untuk bus listrik.
“Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Sejumlah pemerintah daerah yakni di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal, Hal ini berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik.
Menhub berharap, kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dapat terus berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan dengan cepat.
“Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,” ucapnya.