Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan Polri untuk mengeluarkan pelat nomor khusus untuk mobil listrik --secara umum kendaraan listrik. Hal ini terkait dengan insentif yang akan didapat kendaraan bertenagakan setrum tersebut.
Berdasar Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan memang kendaraan listrik mendapat beberapa benefit. Seperti pengecualian dari larangangan penggunaan ruas jalan tertentu --misalnya ganjil-genap, dan bahkan tarif parkir gratis untuk wilayah tertentu.
(Enaknya Beli Mobil Listrik di Jakarta Karena Pergub Baru ini)
Lebih lanjut Budi mempertegas kalau keuntungan ini hanya bisa dinikmati kendaraan listrik murni yang tenaga penggeraknya berbasiskan baterai. Sementara untuk kendaraan hybrid maupun plug-in hybrid tidak akan mendapat pelat khusus sehingga tak akan menikmati insentif-insentif khusus tersebut.
"Polri juga sudah masuk ke rancangan peraturan Kapolri menyangkut warna dasar (TNKB) untuk kendaraan listrik itu apa," ujar Budi lagi menutup percakapan.